Sehubungan dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tanggal 27 November
2024 dan untuk menciptakan Pilkada damai dan bersih dari praktik politik
transaksional yang meluruhkan prinsip dan nilai demokrasi serta menghambat
terlaksananya cita-cita luhur penegakan hukum dan HAM, Pimpinan Pusat
Muhammadiyah menyampaikan pandangan dan himbauan sebagai berikut:
1. Dalam rangka agenda kemanusiaan, kebangsaan, dan keagamaan sebagaimana
hasil Muktamar ke-48 di Surakarta, Muhammadiyah berkepentingan untuk
mendorong warga Persyarikatan terlibat aktif dalam mewujudkan pemimpin dan
birokrasi yang mencerminkan kriteria jujur dan cerdas dengan rekam jejak
kepemimpinan yang pro-rakyat dan demokratis; Kepada seluruh jajaran Pimpinan
Persyarikatan maupun warga Muhammadiyah diminta untuk ikut mendorong dan
menyukseskan Pilkada yang jujur, bersih, demokratis, dan memihak pada
kepentingan rakyat, serta dapat mencegah dan menjauhkan diri dari
praktik-praktik politik uang dan hal-hal yang melanggar norma-norma agama
dalam pemilihan kepala daerah tersebut;
2. Sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Pilkada, maka rakyat berhak
mendapatkan pemimpin dan birokrasi yang berkomitmen dan berorientasi pada
penegakan demokrasi dan HAM sebagaimana amanat Bab I, Pasal 1, ayat 2 UUD
1945 tentang kedaulatan di tangan rakyat. Menilik fakta semakin rapuh demokrasi
dan peningkatan eskalasi korupsi di berbagai sektor, maka PP Muhammadiyah
mendorong pemulihan tata kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila
dan agama;
3. Berdasarkan hasil sidang Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
mengenai Hukum Politik Uang (Money Politics) menyatakan bahwa segala bentuk
suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara atau risywah politik
adalah haram. Politik uang dalam pemilu merusak integritas demokrasi,
mendorong korupsi, dan dilarang secara hukum serta agama karena
mempengaruhi pilihan pemilih dengan imbalan materi;
4. Menilik fakta semakin rapuhnya demokrasi dan semakin meningkat eskalatifnya
korupsi di sektor sumber daya alam, perizinan, APBN, APBD, pajak, pertanian,
korupsi kepemimpinan, dan lain-lainnya, maka mendesak untuk memulihkan tata
kelola birokrasi negara sesuai dengan jiwa Pancasila dan agama. Oleh karena itu
dipandang perlu untuk PP Muhammadiyah menegaskan bahwa korupsi di
berbagai sektor yang bersumber pada pemilu dan pilkada yang berbasis suap
adalah bertentangan dengan hukum agama, sebagaimana Fatwa Majelis Tarjih
dan Tajdid PP Muhammadiyah. Kepada anggota/warga Muhammadiyah
dianjurkan untuk menggunakan hak pilihnya dengan sebaik-baiknya secara
cerdas, kritis, dan mempertimbangkan kepentingan/kemaslahatan Persyarikatan,
umat, dan masyarakat di wilayah/daerah yang bersangkutan.
Demikian pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai penyelenggaraan
Pilkada 2024 dan risywah politik semoga dapat menjadi perhatian.