BANJARNEGARA (8 Maret 2024) – Muhammadiyah melalui Induk Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) menganggap tak perlu risau terhadap hadirnya regulasi baru microfinance (lembaga keuangan mikro) pasca terbitnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dimana ada 2 bentuk koperasi syariah yaitu close loop dan open loop. Hal ini dikarenakan jauh sebelum terbitnya UU P2SK tersebut Muhammadiyah dengan koperasinya bernama BTM telah mempraktekkan close loop bernama Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) dibawah ijin Kementerian Koperasi dan UKM dan open loop bernama (Lembaga Keuangan Mikro Syariah) dibawah ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Semua itu berjalan dengan baik dan tak merasakan keanehan sama sekali. Dengan demikian secara teknis kami tak mempersoalkannya regulasi itu,”kata Ketua Induk BTM Drs. Achmad Su’ud, M.Si di kata sambutannya pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) BTM Banjarnegara – Jawa Tengah, Kamis kemarin ( 7/03/2024). Implementasi BTM close loop atau open loop di komunitas Persyarikatan, bagi Ketua Induk BTM, disesuaikan dengan kemampuan, kondisi dan kearifan lokal masing – masing. Hal ini dikarenakan konsep tersebut sama – sama baiknya untuk pengembangan BTM. Bahkan terkait konsep open loop sudah banyak wacana KSPPS BTM yang asetnya besar – besar mau “hijrah” ke open loop karena dirasakan baik untuk pengembangan BTM kedepannya. Apalagi open loop mampu melayani anggota dan non anggota dengan jumlah pembiayaan yang besar – besar (industri, distribusi, transportasi dan property). “Jadi prinsip kami dalam mengelola BTM itu bukan soal close loop atau open loop, tapi bagaimana mengelola koperasi syariah dengan manajemen mandiri, profesional, kompeten dan mengedepankan prinsip – prinsip syariah,”terangnya. Perlu diketahui, salah satu isu yang mendorong penerbitan UU P2SK adalah masih rendahnya perlindungan konsumen di sektor keuangan. UU P2SK mengamanatkan agar seluruh industri sektor jasa keuangan termasuk Koperasi simpan pinjam yang bergerak di sektor jasa keuangan dan syariah untuk mengedepankan aspek perlindungan konsumen dan literasi keuangan agar trust masyarakat tetap terjaga dan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan. Munculnya UU P2SKS memberikan konsekuensi bagi pemetaan KSP/ KSPPS yang menjalankan kegiatannya murni dari, oleh, dan untuk anggota (close loop) atau yang berkegiatan di sektor jasa keuangan (open loop), lalu segera diserahkan kepada OJK untuk diregulasi lebih lanjut. Dengan adanya regulasi ini maka secara tidak langsung masa depan koperasi syariah khususnya yang bergerak di sektor jasa keuangan untuk menyesuaikan diri. Dampaknya bagi pengambil kebijakan publik, ada aturan mekanisme yang jelas dalam mengawasi dan mengontrol keberadaan koperasi dan koperasi syariah dalam melayani dan mengurangi tindak penyalahgunaan. Munculnya berbagai regulasi – regulasi tentang microfinance tersebut akan mengubah masa depan microfinance di Indonesia, khususnya koperasi yang bergerak di simpan pinjam. Ketika munculnya UU No 1 Tahun 2013 telah muncul namanya Koperasi LKM /LKMS di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hadirnya UU P2SK akan melahirkan koperasi berbasis close loop (KSP/KSPPS) di bawah Kementerian Koperasi dan UKM serta koperasi berbasis open loop (Koperasi Sektor Jasa Keuangan) di bawah OJK. Munculnya ragam koperasi – koperasi itu akan semakin menambah keanekaragaman microfinance di Indonesia dan sekaligus akan terjadi peningkatan kompetensi dan profesionalisme dalam mengelola microfinance.