Ta’aruf adalah proses saling mengenal antara calon suami dan calon istri dengan tujuan menuju pernikahan. Proses ini dilakukan melalui pertukaran biodata atau informasi diri yang memuat latar belakang keluarga, pendidikan, prinsip hidup, serta kriteria pasangan yang diharapkan. Ta’aruf dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti melalui orang tua, saudara, teman, guru, atau pihak lain yang dipercaya sebagai perantara. Dalam pelaksanaannya, seseorang dianjurkan sudah memiliki kesiapan dan kemantapan untuk menikah, meluruskan niat karena Allah, serta menjadikan ta’aruf sebagai langkah serius menuju jenjang pernikahan, bukan untuk sekadar menjalin hubungan tanpa kepastian.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam ta’aruf adalah menjaga kerahasiaan data dan informasi yang telah dipertukarkan, membatasi komunikasi agar tidak berlebihan, serta tidak terlalu lama menjalani proses ta’aruf. Ta’aruf belum berarti pasti berakhir dengan pernikahan sehingga kedua pihak harus tetap menjaga hati dan tidak menganggap calon tersebut sudah menjadi pasangan yang sah. Selain itu, selama proses ta’aruf hendaknya tidak membuka beberapa ta’aruf sekaligus karena dinilai kurang etis. Informasi yang disampaikan harus jujur dan dapat dipertanggungjawabkan, mencakup identitas diri, visi dan misi berkeluarga, hobi, hal yang disukai maupun tidak disukai, serta harapan terhadap calon pasangan. Di samping itu, memperbanyak doa dan memohon petunjuk Allah sangat dianjurkan agar proses ta’aruf berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang terbaik.