Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Salmah Orbayinah menyatakan aturan larangan mengenakan jilbab pada petugas Paskibraka HUT ke 79 RI sangat tidak manusiawi, melanggar kebebasan menjalankan ajaran agama dan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Aturan tersebut sudah sepatutnya dicabut karena justru mengalami kemunduran dibandingkan aturan sebelumnya,”jelas Salmah pada Rabu (14/8).
Walaupun disampaikan larangan hanya pada saat pengukuhan dan pengibaran, justru menurut Salmah itu merupakan puncak acara pengibaran bendera yang disaksikan di seluruh Indonesia bahkan dunia.
“Alangkah baiknya jika upacara yang akan dilaksanakan pertama kali di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini mestinya diawali dengan hal-hal yang baik, bukan malah aturan yang meresahkan masyarakat,”tegas Salmah.
Salmah berharap Pemerintah dapat meninjau ulang larangan tersebut. Karena definisi seragam bukan selalu harus sama persis satu sama dengan lain.
“Alasan pelarangan demi keseragaman tapi sebenarnya bentuk ketidaktoleran bagi penggunanya. Memakai jilbab pada dasarnya bentuk pelaksanaan beragama,”jelas Salmah.