Brebes, pada pembukaan RAT ke 22 pusat BTM Jawa Tengah Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Jawa Tengah yang diwakili Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UMKM Desi Ariyani menyampaikan laporan baik terkiat kinerja keuangan yang telah dilakukan. Berdasarkan penilaian biaya operasional yang telah dihitung, menyatakan bahwa KSPPS mendapatkan angka 73,99% dengan batas maksimal 80% yang artinya pengurus KSPPS Pusat BTM Jawa Tengah masih relatif efisien dalam melakukan biaya operasional.
“Terkait laporan kinerja keuangan yang telah disampaikan, dengan berbagai macam penilaian salah satunya penilaian biaya operasional yang telah dihitung bahwa KSPPS Pusat BTM Jawa Tengah mendapatkan angka 73,99% dengan batas maksimal 80% masih relative efisien. Berdasarkan hasil pemeriksaan Kesehatan keuangan KSPPS di jawa tengah 95% boncos, yang artinya jumlah pendapatan operasional dengan biaya operasional sama.”ungkapnya
Beberapa hal yang harus disesuaikan oleh koperasi berdasarkan regulasi dari Permenkop 8 tahun 2023, yang telah banyak mengalami perubahan regulasi yakni harus adanya Uji Kompetensi, pembatasan pembukaan kantor cabang, kantor cabang harus memiliki modal 500 juta. Dengan adanya regulasi-regulasi ini Desi menegaskan agar koperasi dapat terkendali dan terhindar dari kegiatan-kegiatan menyimpang.
“membatasi pembukaan kantor cabang, ya memang menjadi salah satu upaya pengendalian agar menghindari adanya koperasi yang menyimpang, Karena kita semua sudah berniat dalam berkegiatan ekonomi di Lembaga kita untuk menuntun kita ke surga”ungkapnya
Desi juga berharap kinerja baik yang telah dilakukan oleh Pusat BTM Jawa Tengah ini dapat diikuti oleh anggota Primer yang ada di Jawa Tengah.